Koperasi Desa Merah Putih

Gerai sembako, apotek, klinik, simpan pinjam, cold storage, dan logistik dalam satu gedung koperasi desa. Telusuri isinya ruang demi ruang.

Milik warga desa.

Modalnya dari warga, pengurusnya warga, hasilnya kembali ke desa.

Tujuh unit, satu atap.

Gerai sembako, apotek, klinik, simpan pinjam, gudang, dan logistik.

Sembako harga wajar.

Beras, minyak, dan gula dipasok langsung, tanpa rantai perantara.

Tebus resep di sini.

Obat dasar tersedia di gedung yang sama, jadi tidak perlu ke kota.

Periksa dekat rumah.

Pemeriksaan dan layanan kesehatan dasar, satu pintu dengan apotek.

Pinjam tanpa rentenir.

Simpanan dan pinjaman anggota dicatat terbuka di kantor koperasi.

Panen ada penampungnya.

Panen ditampung di cold storage, LPG dan pupuk bersubsidi disalurkan.

Satu prototipe, satu ukuran, di desa mana pun.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program koperasi tingkat desa dengan tujuh unit usaha wajib dalam satu bangunan. Gedung yang barusan ditelusuri mengikuti desain prototipe yang ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1342/KPTS/M/2025.

Desainnya seragam. Ukuran, tata ruang, dan unit usahanya sama di setiap desa yang membangunnya, sehingga yang berbeda hanya isinya, bukan bentuknya.

Ukurannya sudah ditetapkan.

20 × 30meter

Tapak gedung, sekitar 600 m2 lantai untuk seluruh tujuh unit.

Gerai sembako
6 × 17 m
Klinik desa
3,5 × 10 m
Gudang pupuk
4 × 6 m

Tujuh unit yang wajib ada.

  1. Gerai sembako
  2. Apotek desa
  3. Klinik desa
  4. Kantor koperasi
  5. Unit simpan pinjam
  6. Cold storage
  7. Logistik desa